nusakini.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan Kelas 1 Bandara Internasional Ahmad Yani Kota Semarang, Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 15 kilogram lobster dalam kondisi bertelur di Area Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU). Lobster itu dikirim melalui jasa pengiriman kargo pesawat.

“Total lobster yang akan dikirimkan melalui jasa pengiriman kargo adalah sebanyak 200 ekor atau 116 kilogram. Sedangkan total lobster bertelur yang dilarang untuk dikirim adalah sebanyak 34 ekor atau 15 kilogram”, ungkap Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan Kelas 2 Semarang, Sarwan di Semarang, Rabu (22/2/2017).

Penggagalan penyelundupan lobster berawal adanya empat kotak paket berisi lobster yang berasal dari Rembang. “Kasus itu terungkap hari ini sekira pukul 05.10 WIB tadi. Paket itu akan dikirim dengan pesawat Sriwijaya Air SJ-224 tujuan SRGCGK (Semarang ke Cengkareng) pada pukul 08.20 WIB”, lanjutnya.

Dalam hal ini, Balai Karantina Ikan menyita barang bukti dan melakukan pelepasliaran di alam bebas atau habitat lobster di perairan Jepara yang akan dilakukan oleh pihak karantina ikan, PT Angkasa Pura I (Persero) dan pengirim yang bersangkutan.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 dan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2012, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Ranjungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Sarwan mengungkapkan, awalnya tim penyidik balai karantina ikan kesulitan untuk melakukan pengecekan. Sebab, tempat penyimpanan lobster yang bertelur dan tidak bertelur dijadikan satu wadah. Jenis lobster yang ditemukan ada tiga, yaitu mutiara, bambu dan pakistan. Untuk kisaran harga Rp 500 ribu sampai dengan Rp 800 ribu perkilo.

Sarwan menambahkan, Balai Karantina Ikan bertugas melakukan pengecekan ulang terkait kebenaran isi jumlah dan jenis barang kiriman. “Barang kiriman ini belum sampai pengecekan mesin X-Ray, jadi pihak kami langsung ambil tindakan jika menemukan hal yang ganjal dari barang kiriman yang berjenis ikan sebelum masuk ke mesin X-Ray,” pungkasnya.

Pihak karantina ikan dan PT Angkasa Pura I (Persero) sampai saat ini terus berupaya secara bersama untuk mencari dan menelusuri pelaku pengirim lobster tersebut. (p/mk)